TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA

UNIT JATANRAS SATRESKRIM MENANGKAP KELOMPOK BERMOTOR

Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengungkap kasus kenakalan remaja yang melibatkan sejumlah kelompok bermotor di wilayah Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 21 orang remaja yang tergabung dalam empat Kelompok bermotor berbeda.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi terkait tindak pidana pengancaman serta laporan pengaduan masyarakat mengenai aksi pengrusakan yang terjadi pada awal April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku yang berasal dari empat Kelompok bermotor, yakni Asteroid, Sanbat, Urban, dan Baskal Family.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan total 21 orang yang tergabung dalam empat kelompok Kelompok bermotor. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar” ungkap AKP Ridwan

Adapun para pelaku yang diamankan yakni dari Kelompok bermotor Asteroid berinisial A (16), H.W (17), M.A (16), S (16), M.A (16), R.M.T (17), M.N.F.G (16), dan R (18); Kelompok bermotor Sanbat berinisial K (16), M.A (17), M.Y (16), F (15), R (15), A.B (16), A (16), dan M.I.A (15); Kelompok bermotor Urban berinisial R.O (16), S.M.K (16), dan R.R (16); serta Kelompok bermotor Baskal Family berinisial D (17) dan I (21).

Ia menambahkan, para pelaku diamankan dalam rentang waktu 9 hingga 12 April 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Maros. Dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan beberapa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Beberapa pelaku kami temukan menguasai senjata tajam seperti busur, parang, dan badik yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kekerasan,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dalam perkara pengancaman menggunakan busur.

Seluruh pelaku yang diamankan telah dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Kelompok bermotor yang membahayakan masyarakat, serta mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tutup AKP Ridwan.

Polres Maros menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi Kelompok bermotor yang meresahkan warga.

banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......